For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 13/2014 · Permensos No. 13 Tahun 2014 · Permensos Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2014Publication Date:28 Agustus 2014
Ganti Rugi Kerugian NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date01 September 2014
Publication Date28 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial 76/HUK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Departemen Sosial Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pengamanan keuangan negara dan disiplin serta tanggung jawab pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain dari tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara dan menciptakan disiplin serta tanggung jawab. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Menteri Sosial untuk menangani penyelesaian kerugian negara. 2. Kewenangan TPKN meliputi menginventarisasi kasus kerugian negara, menghitung jumlah kerugian, memeriksa unsur perbuatan melawan hukum, mengumpulkan bukti, menilai harta kekayaan sebagai jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada Menteri, melakukan penatausahaan, dan menyampaikan laporan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan. 3. Proses penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan melalui cara damai, tuntutan ganti rugi, atau tuntutan melalui pengadilan negeri. 4. Kewajiban kepala satuan kerja untuk melaporkan setiap kerugian negara dan upaya penyelesaiannya kepada Menteri.

(-)

(-)