on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 76/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Departemen Sosial RI
Also known as: Permensos 76/HUK/2006 · Permensos No. 76/HUK/2006
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur pedoman pelaksanaan tuntutan ganti rugi (TGR) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan bendahara di lingkungan Departemen Sosial RI. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran penyelesaian kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian PNS bukan bendahara, serta karena Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 69A/HUK/2002 dianggap tidak sesuai lagi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam upaya penyelesaian ganti rugi yang melibatkan Calon PNS, PNS bukan bendahara, pensiunan yang dipekerjakan, dan pejabat lain, agar setiap kasus kerugian negara diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Penyelesaian Kerugian Negara dibentuk oleh Menteri Sosial untuk memproses penyelesaian kerugian negara, dengan tugas pengumpulan data, pemberian pertimbangan, penyampaian laporan, dan koordinasi dengan instansi terkait.
Peraturan ini mengatur pelaporan dan penelitian kerugian negara, penetapan kerugian negara, serta upaya penyelesaiannya baik secara damai maupun melalui TGR. Penyelesaian secara damai dapat dilakukan dengan membuat Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM). TGR dilakukan jika ada perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara, dan tidak dapat diselesaikan secara damai. Menteri menetapkan kerugian negara berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh. Jaminan dapat diminta dari PNS yang bersedia menyelesaikan kerugian secara damai.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan pembebanan ganti rugi, tindak lanjut penyelesaian tuntutan, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada bendahara/PNS bukan bendahara dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara.