For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 9/2022 · Permensos No. 9 Tahun 2022 · Permensos Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2022Publication Date:26 September 2022
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date04 Oktober 2022
Publication Date26 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1225).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memulihkan Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Informasi dan Pelaporan Kerugian Negara**: Sumber informasi kerugian negara, verifikasi kerugian negara oleh atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja, dan pelaporan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan. 2. **Penyelesaian Kerugian Negara**: Penunjukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN), pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), pemeriksaan oleh TPKN, penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), dan peran Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara. 3. **Penentuan Nilai Kerugian Negara**: Dasar penentuan nilai atas berkurangnya uang, barang, dan surat berharga milik negara. 4. **Penagihan dan Penyetoran**: Tata cara penagihan dan penyetoran ganti Kerugian Negara ke Kas Negara. 5. **Penyerahan Upaya Penagihan**: Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara. 6. **Kedaluwarsa**: Ketentuan mengenai kedaluwarsa kewajiban membayar ganti Kerugian Negara.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Tuntutan Ganti Kerugian Negara yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tunduk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1225). 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian Negara, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja, maupun Pihak-Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara, tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.