on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1989 tentang Penetapan Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang – Tanjung Priok Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol Untuk Ruas Jalan Tol Tomang – Cawang – Rawamangun Serta Langganan Tol
Also known as: Keppres 50/1989 · Keppres No. 50 Tahun 1989 · Keppres Nomor 50 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menetapkan Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang – Tanjung Priok sebagai jalan tol, mengingat telah selesainya pembangunan ruas tol Cawang – Tomang dan sebagian ruas Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang – Tanjung Priok. Tujuannya adalah untuk mengatur jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan jalan tol tersebut serta menetapkan besarnya tarif tol dan langganan tol.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang – Tanjung Priok sepanjang 15,5 km menjadi jalan tol. Jalan tol ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih. Tarif tol untuk ruas Jalan Tol Tomang – Cawang – Rawamangun ditetapkan sebesar Rp 1.500,-. Selain itu, pengguna jalan tol dapat berlangganan tol, dan pelaksanaan ketentuan langganan tol diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum.