For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Tomang - Cawang - Tanjung Priok

Also known as: Keppres 8/1990 · Keppres No. 8 Tahun 1990 · Keppres Nomor 8 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 1990Publication Date:3 Maret 1990
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Tomang - Cawang - Tanjung Priok
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Maret 1990
Publication Date03 Maret 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh ketentuan dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1989.

Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan latar belakang selesainya pembangunan dan siap dioperasikannya ruas Jalan Tol Rawamangun - Tanjung Priok, yang merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan besarnya tarif tol untuk Jalan Tol Tomang - Cawang - Tanjung Priok. Ketentuan substansial dari keputusan ini meliputi penetapan tarif tol sebesar Rp 1.500 untuk kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dengan berat 2,5 ton dan bus, serta Rp 2.000 untuk kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 ton, kecuali bus. Selain itu, pengguna jalan tol dapat berlangganan tol, dan pelaksanaan ketentuan mengenai langganan tol akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum.

(-)

(-)