For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1987 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarip Tol Untuk Jalan Tol Cawang – Semanggi Dan Jalan Tol Jakarta/Cawang - Bekasi

Also known as: Keppres 6/1987 · Keppres No. 6 Tahun 1987 · Keppres Nomor 6 Tahun 1987

Status:
Inactive
Effective Date:12 Maret 1987Publication Date:12 Maret 1987
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarip Tol Untuk Jalan Tol Cawang – Semanggi Dan Jalan Tol Jakarta/Cawang - Bekasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Maret 1987
Publication Date12 Maret 1987
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk Jalan Tol Cawang - Semanggi dan Jalan Tol Jakarta/Cawang - Bekasi. Latar belakang kebijakan ini adalah penetapan jalan bebas hambatan tersebut sebagai jalan tol berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur penggunaan jalan tol oleh kendaraan bermotor beroda empat atau lebih. Keputusan ini juga menetapkan bahwa besarnya tarif tol akan diatur lebih lanjut dalam lampiran keputusan ini. Pelaksanaan keputusan ini akan diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum.

(-)

(-)