Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014. Perubahan tersebut meliputi pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, Barang Kiriman, dan barang asal impor yang kemudian diekspor kembali. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan pemeriksaan fisik barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, termasuk pengujian laboratoris dan pemberian persetujuan ekspor. Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar, khususnya untuk Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu. Terakhir, ditambahkan ketentuan mengenai penyampaian pemberitahuan pabean dan pengenaan Bea Keluar untuk ekspor melalui Pusat Logistik Berikat.