For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar

Also known as: PMK 146/PMK.04/2014 · PMK No. 146/PMK.04/2014

Status:
Inactive
Effective Date:29 Agustus 2014Publication Date:14 Juli 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Agustus 2014
Publication Date14 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan pemungutan bea keluar guna meningkatkan kelancaran pelaksanaannya. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008. Ketentuan yang diubah mencakup definisi, pengecualian, dan perhitungan bea keluar, serta prosedur pemberitahuan pabean ekspor. Eksportir diwajibkan mengajukan permohonan tertulis untuk pengecualian bea keluar dan harus melampirkan dokumen pendukung. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan data, pembatalan, dan pemeriksaan fisik barang ekspor. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengajuan keberatan terhadap penetapan bea keluar dan sanksi administrasi.

(-)

1. Eksportir yang mengalami kekurangan pembayaran Bea Keluar akibat kesalahan jumlah dan/atau jenis barang dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pemeriksaan fisik barang dapat dikenai sanksi administratif.