on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Also known as: PMK 214/PMK.04/2008 · PMK No. 214/PMK.04/2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 ini bertujuan untuk mengatur pemungutan bea keluar terhadap barang ekspor sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008. Peraturan ini menetapkan bahwa barang ekspor dapat dikenakan bea keluar, kecuali untuk barang-barang tertentu seperti barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan museum, penelitian, dan barang pribadi penumpang yang nilainya tidak melebihi batas tertentu. Eksportir diwajibkan untuk memberitahukan barang yang akan diekspor melalui pemberitahuan pabean ekspor, dan dalam hal terjadi kesalahan data, pembetulan dapat dilakukan dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Eksportir juga bertanggung jawab atas pembayaran bea keluar, dan dalam hal eksportir tidak ditemukan, tanggung jawab beralih kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Tarif bea keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor atau secara spesifik, dan pembayaran bea keluar harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan.