For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Also known as: PP 29/2016 · PP No. 29 Tahun 2016 · PP Nomor 29 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2016Publication Date:14 Juli 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Juli 2016
Publication Date14 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha dalam mendirikan Perseroan Terbatas dengan memberikan keleluasaan dalam menentukan besaran modal dasar. Sebelumnya, modal dasar ditetapkan paling sedikit Rp 50.000.000,00, namun kini diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan para pendiri. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati asas kebebasan berkontrak dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah. Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar yang dituangkan dalam anggaran dasar dan dibuktikan dengan penyetoran minimal 25% yang harus dilaporkan secara elektronik kepada menteri terkait dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani.

(-)

(-)