on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Also known as: PP 7/2016 · PP No. 7 Tahun 2016 · PP Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengubah ketentuan modal dasar Perseroan Terbatas. Sebelumnya, modal dasar ditetapkan paling sedikit Rp50.000.000,00, namun kini dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri jika mereka memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan ini juga menetapkan bahwa minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dengan bukti penyetoran yang sah disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani. Selain itu, peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi undang-undang lain untuk menetapkan modal dasar yang lebih tinggi untuk kegiatan usaha tertentu.