For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Also known as: PP 7/2016 · PP No. 7 Tahun 2016 · PP Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:22 Maret 2016Publication Date:21 Maret 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Maret 2016
Publication Date21 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengubah ketentuan modal dasar Perseroan Terbatas. Sebelumnya, modal dasar ditetapkan paling sedikit Rp50.000.000,00, namun kini dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri jika mereka memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan ini juga menetapkan bahwa minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dengan bukti penyetoran yang sah disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani. Selain itu, peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi undang-undang lain untuk menetapkan modal dasar yang lebih tinggi untuk kegiatan usaha tertentu.

  1. Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan modal dasar sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya.
  2. Permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas yang sedang diproses tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

(-)