For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Also known as: PP 8/2021 · PP No. 8 Tahun 2021 · PP Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Badan Usaha & PerdaganganPenciptaan Lapangan KerjaKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeModal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan fokus pada modal dasar perseroan serta prosedur untuk pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Selain itu, peraturan ini mencakup persyaratan pendirian Perseroan perorangan yang dibentuk oleh satu orang, termasuk penyetoran modal dasar dan kewajiban untuk membuat laporan keuangan. Penting juga untuk dicatat bahwa perseroan yang tidak memenuhi kriteria diharuskan untuk mengubah statusnya menjadi Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian atau pemutusan akses atas layanan, atau pencabutan status badan hukum.