on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Also known as: Permensos 16/2018 · Permensos No. 16 Tahun 2018 · Permensos Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Kebijakan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
UPT ini dikelompokkan berdasarkan jenis, dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (BRSKP NAPZA) sebagai salah satu jenisnya. BRSKP NAPZA bertugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Fungsi BRSKP NAPZA meliputi penyusunan rencana program, pelaksanaan registrasi dan asesmen, advokasi sosial, rehabilitasi sosial, resosialisasi, penyaluran, bimbingan lanjut, terminasi, pemantauan, evaluasi, pemetaan data dan informasi, serta urusan tata usaha.
Organisasi BRSKP NAPZA terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tentang instalasi sebagai unit nonstruktural penunjang operasional teknis dan pengembangan rehabilitasi sosial. Tata kerja UPT diatur melalui peta bisnis proses, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas. Lokasi UPT NAPZA berada di Medan, Bogor, Baturraden, dan Jakarta.