For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya "Satria" di Baturaden

Also known as: Permensos 18/2016 · Permensos No. 18 Tahun 2016 · Permensos Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:5 November 2016Publication Date:24 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya "Satria" di Baturaden
LocationKementerian Sosial
Effective Date05 November 2016
Publication Date24 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dengan mengubah fungsi Panti Sosial Petirahan Anak 'Satria' di Baturaden menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA 'Satria'. PSRSKP NAPZA 'Satria' bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah melaksanakan rehabilitasi sosial, yang mencakup penyusunan rencana program, registrasi dan asesmen, advokasi sosial, resosialisasi, dan monitoring. Organisasi ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. PSRSKP NAPZA 'Satria' juga berfungsi sebagai panti sosial percontohan dan laboratorium sosial.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan Peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Panti Sosial Petirahan Anak 'Satria' di Baturaden, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)