on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Also known as: Permensos 6/2019 · Permensos No. 6 Tahun 2019 · Permensos Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, penyisipan Pasal 7A, 7B, 7C, dan 7D di antara Pasal 7 dan 8, perubahan pada Pasal 8, Pasal 14, Pasal 21, Pasal 23, dan penyisipan Pasal 25A di antara Pasal 25 dan 26.
Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan menambah unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Secara substansial, peraturan ini mengatur pengelompokan UPT berdasarkan jenis, penambahan Loka Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (LRSKP NAPZA), tugas dan fungsi LRSKP NAPZA, organisasi dan tata kerja LRSKP NAPZA, serta lokasi dan kedudukan UPT Korban Penyalahgunaan NAPZA.
Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi BRSKP NAPZA dan LRSKP NAPZA, prinsip koordinasi dalam pelaksanaan tugas, serta jabatan struktural di lingkungan UPT Korban Penyalahgunaan NAPZA.