For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Also known as: PMK 206/PMK.07/2020 · PMK No. 206/PMK.07/2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 Desember 2020Publication Date:17 Desember 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Desember 2020
Publication Date17 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Prioritas diberikan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dan pemulihan ekonomi di daerah. Penggunaan DBH CHT diatur dengan persentase tertentu untuk bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Kepala Daerah bertanggung jawab untuk membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT. Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian terkait dan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di daerah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Daerah yang telah menetapkan program/kegiatan penggunaan DBH CHT sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan DBH CHT berdasarkan Peraturan Menteri ini melalui peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD dan/atau dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DBH CHT sebesar 15% dari jumlah penyaluran triwulan bersangkutan kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam hal gubernur tidak menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT, tidak menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali, dan/atau belum terpenuhinya persentase penggunaan untuk kegiatan yang telah ditentukan. 2. Penghentian penyaluran DBH CHT dapat dilakukan jika Daerah telah 2 kali berturut-turut dilakukan penundaan penyaluran.