on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Also known as: PMK 7/PMK.07/2020 · PMK No. 7/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). DBH CHT dialokasikan untuk mendanai program:
Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT dengan memperhatikan karakteristik Daerah penerima DBH CHT. Dalam pelaksanaannya, Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT. Rancangan program/kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH CHT disusun oleh Kepala Daerah dan dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta ditetapkan dalam APBD.
Pemantauan dilakukan oleh Kepala Daerah dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan DBH CHT dengan program/kegiatan, terpenuhinya persentase penggunaan DBH CHT pada program pembinaan lingkungan sosial di bidang kesehatan, teralokasikan seluruh Sisa DBH CHT setiap Daerah, dan pencapaian kinerja.