on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Also known as: PMK 215/PMK.07/2021 · PMK No. 215/PMK.07/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Tujuan dari DBH CHT adalah untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan dan pemulihan perekonomian daerah.
Ketentuan Substansial:
DBH CHT dialokasikan untuk:
Kepala Daerah wajib membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT. Pemerintah Daerah menyusun RKP DBH CHT yang dibahas bersama kementerian/lembaga terkait. Kepala Daerah juga wajib menyusun laporan realisasi penggunaan DBH CHT yang disampaikan secara berkala kepada pemerintah pusat dan provinsi.
Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT untuk mengetahui kepatuhan, kesesuaian alokasi, dan capaian keluaran. Sisa DBH CHT harus dianggarkan kembali dalam APBD perubahan atau APBD tahun berikutnya.