Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk kegiatan restorasi gambut tahun anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Penugasan ini dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan, yang dijabarkan dalam rencana program, kegiatan, dan anggaran yang mengacu pada RKP dan Renja K/L. Gubernur wajib melakukan sinkronisasi dengan perencanaan daerah, menetapkan Satker perangkat daerah sebagai KPA Tugas Pembantuan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan yang efektif dan efisien. Menteri, dengan bantuan Kepala BRG, mengoordinasikan perumusan dan penatausahaan rencana program, kegiatan, dan anggaran. Pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan oleh Kepala Satker Perangkat Daerah sebagai KPA Tugas Pembantuan, yang memiliki tugas dan wewenang yang meliputi penetapan pejabat, tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, pengujian tagihan, supervisi, dan penyusunan laporan keuangan. KPA Tugas Pembantuan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan, serta dapat mengajukan revisi anggaran yang dikoordinasikan dengan Sekretaris BRG dan disetujui oleh Penanggung Jawab Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Dana Tugas Pembantuan dikelola melalui rekening yang dibuka oleh KPA Tugas Pembantuan.