For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 61 Tahun 2017

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan Dan Gubernur Papua

Also known as: Permen LHK 61/2017 · Permen LHK No. 61 Tahun 2017 · Permen LHK Nomor 61 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:18 Desember 2017Publication Date:30 November 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePenugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan Dan Gubernur Papua
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date18 Desember 2017
Publication Date30 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5580), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5957); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menugaskan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Gubernur Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua untuk kegiatan restorasi gambut tahun anggaran 2018. Penugasan ini dilakukan melalui mekanisme tugas pembantuan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penugasan kegiatan restorasi gambut kepada gubernur-gubernur yang telah disebutkan.
  2. Koordinasi program, kegiatan, dan anggaran tugas pembantuan antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), dan gubernur.
  3. Pelaksanaan tugas pembantuan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker PD) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fisik dan keuangan.
  4. Pelaporan tugas pembantuan secara periodik dan tahunan oleh Kepala Satker PD dan gubernur.
  5. Pengelolaan barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagai barang milik negara yang akan dihibahkan kepada pemerintah daerah.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan bantuan Kepala BRG.

Gubernur memiliki kewajiban untuk melakukan sinkronisasi pelaksanaan tugas pembantuan dengan dokumen perencanaan dan anggaran daerah, menetapkan Satker Perangkat Daerah Provinsi, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program secara efektif dan efisien.

KPA memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan pejabat terkait pelaksanaan kegiatan dan anggaran, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, menguji tagihan, memberikan supervisi, dan menyusun laporan keuangan.

(-)

1. Gubernur yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana Tugas Pembantuan kegiatan restorasi gambut kepada Menteri dikenakan sanksi. 2. Sanksi berupa penundaan pencairan dana dan/atau penghentian alokasi pendanaan.