on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan Dan Gubernur Papua
Also known as: Permen LHK 61/2017 · Permen LHK No. 61 Tahun 2017 · Permen LHK Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menugaskan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Gubernur Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua untuk kegiatan restorasi gambut tahun anggaran 2018. Penugasan ini dilakukan melalui mekanisme tugas pembantuan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Gubernur memiliki kewajiban untuk melakukan sinkronisasi pelaksanaan tugas pembantuan dengan dokumen perencanaan dan anggaran daerah, menetapkan Satker Perangkat Daerah Provinsi, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program secara efektif dan efisien.
KPA memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan pejabat terkait pelaksanaan kegiatan dan anggaran, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, menguji tagihan, memberikan supervisi, dan menyusun laporan keuangan.