For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020

Also known as: Permen LHK 8/2020 · Permen LHK No. 8 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2020Publication Date:5 Februari 2020
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePenugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date02 Januari 2020
Publication Date05 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 209).

Peraturan Menteri ini mengatur penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 7 (tujuh) gubernur untuk kegiatan restorasi gambut tahun anggaran 2020. Latar belakangnya adalah percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian hidrologis ekosistem gambut akibat kebakaran hutan dan lahan. Tujuannya adalah melaksanakan kegiatan percepatan restorasi gambut di daerahnya.

Ketentuan substansial meliputi penugasan kepada Gubernur Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua untuk melaksanakan kegiatan restorasi gambut melalui Tugas Pembantuan. Tugas Pembantuan ini mencakup kegiatan utama (pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, bantuan pemeliharaan demplot revegetasi, revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat, bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan gambut, operasional pembasahan, dan pengembangan kapasitas teknis pelaksanaan Restorasi Gambut) dan kegiatan pendukung (rapat rutin, koordinasi dan konsolidasi Restorasi Gambut, pengelolaan program dan pendukung kegiatan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut).

Gubernur wajib melakukan sinkronisasi pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan urusan pemerintahan daerah, menetapkan Satker perangkat daerah provinsi sebagai KPA Tugas Pembantuan, melakukan koordinasi dengan instansi vertikal di bidang keuangan daerah, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana program, kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan secara efektif dan efisien. Menteri dibantu Kepala BRG mengoordinasikan perumusan dan penatausahaan penyelenggaraan rencana program, kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan.

(-)

1. Kepala Satker pelaksana Tugas Pembantuan yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa penundaan pencairan dana dan/atau penghentian alokasi pendanaan.