Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan secara penuh di bidang persandian, menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Keputusan ini menetapkan besaran tunjangan berdasarkan tingkat keahlian dan golongan pegawai, serta mengatur syarat pemberian dan penghentian tunjangan tersebut. Tunjangan diberikan kepada Ahli Sandi Tingkat I, II, dan III, serta Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Pemberian tunjangan dilakukan setelah pegawai bekerja penuh selama satu tahun di bidang persandian, kecuali untuk Ahli Sandi Tingkat I, II, dan III yang langsung berhak menerimanya. Tunjangan dapat dihentikan jika pegawai melanggar ketentuan, diberhentikan sementara, tidak lagi ditugaskan di bidang persandian, atau ditempatkan di luar negeri. Pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara untuk Pegawai Negeri Sipil, serta oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan dan Keamanan untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.