For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Yang Ditugaskan Di Bidang Persandian

Also known as: Keppres 24/1985 · Keppres No. 24 Tahun 1985 · Keppres Nomor 24 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:1 April 1985Publication Date:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Yang Ditugaskan Di Bidang Persandian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1985
Publication Date08 Maret 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang Persandian

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan secara penuh di bidang persandian, menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Keputusan ini menetapkan besaran tunjangan berdasarkan tingkat keahlian dan golongan pegawai, serta mengatur syarat pemberian dan penghentian tunjangan tersebut. Tunjangan diberikan kepada Ahli Sandi Tingkat I, II, dan III, serta Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Pemberian tunjangan dilakukan setelah pegawai bekerja penuh selama satu tahun di bidang persandian, kecuali untuk Ahli Sandi Tingkat I, II, dan III yang langsung berhak menerimanya. Tunjangan dapat dihentikan jika pegawai melanggar ketentuan, diberhentikan sementara, tidak lagi ditugaskan di bidang persandian, atau ditempatkan di luar negeri. Pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara untuk Pegawai Negeri Sipil, serta oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan dan Keamanan untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

(-)

(-)