on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN
Also known as: Keppres 23/1977 · Keppres No. 23 Tahun 1977 · Keppres Nomor 23 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan pemeliharaan pengamanan kerahasiaan negara dengan menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan secara penuh di bidang persandian. Tunjangan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1970 dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disempurnakan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditugaskan di bidang persandian. Tunjangan diberikan berdasarkan tingkat keahlian dan golongan ruang atau pangkat. Ahli Sandi Tingkat I, II, dan III mendapatkan tunjangan berbeda sesuai dengan tingkatannya. Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata juga mendapatkan tunjangan berdasarkan golongan ruang atau pangkat mereka. Tunjangan ini diberikan setelah pegawai bekerja penuh selama satu tahun di bidang persandian, kecuali untuk Ahli Sandi Tingkat I, II, dan III yang tidak terikat ketentuan ini. Tunjangan dihentikan jika pegawai menyalahi ketentuan, diberhentikan sementara, tidak ditugaskan lagi di bidang persandian, atau ditempatkan di luar negeri.