For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 4/2013 · Perka BMKG No. 4 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juli 2013Publication Date:1 Juli 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date16 Juli 2013
Publication Date01 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah ketentuan Pasal 20 dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Perubahan ini berkaitan dengan pejabat yang berwenang memberikan, memperpanjang, dan membatalkan tugas belajar. Kewenangan tersebut diberikan kepada:

  1. Sekretaris Utama bagi PNS golongan IV; atau
  2. Kepala Biro bagi PNS mulai dari golongan III ke bawah.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)