For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 6/2016 · Perka BMKG No. 6 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2016Publication Date:20 Juli 2016
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 935).

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BMKG.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam mengikuti tugas belajar dan izin belajar di lingkungan BMKG.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah definisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mencakup berbagai stasiun dan sekolah tinggi di lingkungan BMKG.
  2. Masa Tugas Belajar: Merevisi masa tugas belajar sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti.
  3. Persyaratan Calon Pegawai Pelajar: Memperbarui persyaratan calon pegawai pelajar, termasuk batasan usia maksimal dan kondisi yang tidak memperbolehkan PNS mengikuti tugas belajar.
  4. Hak Pegawai Pelajar: Mengubah ketentuan mengenai hak pegawai pelajar, termasuk penilaian DP2KP dan tunjangan tugas belajar.
  5. Kewajiban Pegawai Pelajar: Merevisi kewajiban pegawai pelajar, termasuk pelaporan perkembangan tugas belajar dan pelaksanaan ikatan dinas.
  6. Prosedur Pemberian Tugas Belajar: Memperbarui prosedur pemberian tugas belajar, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  7. Perpanjangan Masa Tugas Belajar: Merevisi ketentuan mengenai perpanjangan masa tugas belajar, termasuk persyaratan dan jangka waktu perpanjangan.
  8. Pembinaan Pegawai Pelajar: Memperbarui ketentuan mengenai pembinaan pegawai pelajar, termasuk penilaian prestasi dan kinerja.
  9. Monitoring Pelaksanaan Tugas Belajar: Merevisi ketentuan mengenai monitoring pelaksanaan tugas belajar oleh pimpinan unit kerja.
  10. Evaluasi Program Tugas Belajar: Memperbarui ketentuan mengenai evaluasi program tugas belajar.
  11. Izin Belajar: Merevisi persyaratan dan prosedur pemberian izin belajar bagi PNS yang ingin melanjutkan pendidikan atas biaya sendiri.

(-)

(-)