For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Peraturan BMKG 11/2022 · Peraturan BMKG No. 11 Tahun 2022 · Peraturan BMKG Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2022Publication Date:7 November 2022
Aparatur Sipil NegaraMeteorologi & Geofisika

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date13 Desember 2022
Publication Date07 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut ketentuan mengenai pedoman pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010. Pencabutan ini dilakukan karena ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi. Selain itu, pengaturan mengenai tugas belajar kini diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat edaran yang bersifat dinamis. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan menetapkan peraturan baru yang lebih relevan.

(-)

(-)