For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 15/2014 · PERPRES No. 15 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2014Publication Date:12 Februari 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeGaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Februari 2014
Publication Date12 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional sepanjang berkaitan dengan pengaturan gaji Asisten Ombudsman.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012, yang mengatur sistem manajemen sumber daya manusia pada Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait pengaturan gaji Asisten Ombudsman.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian gaji kepada Asisten Ombudsman yang diangkat oleh Ketua Ombudsman dengan persetujuan rapat anggota. Gaji diberikan setiap bulan dan ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan, yaitu Asisten Pratama, Muda, Madya, dan Utama. Besaran gaji juga dipengaruhi oleh masa kerja. Kenaikan gaji berkala diberikan setiap dua tahun dengan syarat tertentu, dan kenaikan gaji istimewa dapat diberikan sebagai penghargaan. Calon Asisten Ombudsman menerima 80% dari gaji penuh, dan masa kerja sebagai calon diperhitungkan untuk kenaikan gaji berkala. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Ombudsman.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai honorarium Tenaga Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pengaturan gaji Asisten Ombudsman.

(-)