on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Also known as: PERPRES 15/2014 · PERPRES No. 15 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012, yang mengatur sistem manajemen sumber daya manusia pada Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait pengaturan gaji Asisten Ombudsman.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian gaji kepada Asisten Ombudsman yang diangkat oleh Ketua Ombudsman dengan persetujuan rapat anggota. Gaji diberikan setiap bulan dan ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan, yaitu Asisten Pratama, Muda, Madya, dan Utama. Besaran gaji juga dipengaruhi oleh masa kerja. Kenaikan gaji berkala diberikan setiap dua tahun dengan syarat tertentu, dan kenaikan gaji istimewa dapat diberikan sebagai penghargaan. Calon Asisten Ombudsman menerima 80% dari gaji penuh, dan masa kerja sebagai calon diperhitungkan untuk kenaikan gaji berkala. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Ombudsman.