For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 2002 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional

Also known as: Keppres 66/2002 · Keppres No. 66 Tahun 2002 · Keppres Nomor 66 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 2002Publication Date:31 Agustus 2002
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHonorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Agustus 2002
Publication Date31 Agustus 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2001 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja dengan memberikan honorarium kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pemberian honorarium bulanan kepada pejabat dan staf Komisi Ombudsman Nasional. Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota menerima Rp 5.000.000,00; Tenaga Tim Asistensi menerima Rp 2.500.000,00; dan Staf Administrasi Kesekretariatan menerima Rp 1.500.000,00. Honorarium ini berlaku mulai Januari 2002. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara.

(-)

(-)