For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 70/2024 · PERPRES No. 70 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2024Publication Date:2 Juli 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juli 2024
Publication Date02 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Presiden ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia seiring dengan peningkatan beban tugas dan tanggung jawab mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan besaran gaji baru untuk berbagai tingkatan Asisten Ombudsman berdasarkan masa kerja, mulai dari Asisten Pratama hingga Asisten Utama. Penyesuaian gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para Asisten Ombudsman.

(-)

(-)