For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: PP 35/2004 · PP No. 35 Tahun 2004 · PP Nomor 35 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2004Publication Date:14 Oktober 2004
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Oktober 2004
Publication Date14 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 adalah peraturan baru yang menetapkan ketentuan pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam konsideran disebutkan bahwa PP ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal-Pasal tertentu dari UU No.22/2001.

  • Hubungan dengan peraturan sebelumnya: dalam bagian "Mengingat" PP ini merujuk dan mempertimbangkan keberadaan beberapa peraturan terdahulu, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang pengalihan bentuk Pertamina menjadi Persero. Namun teks PP ini tidak secara eksplisit menyatakan mencabut atau menggantikan kedua Peraturan Pemerintah tersebut; oleh karena itu, secara formal PP 35/2004 merupakan peraturan baru yang mengatur secara komprehensif kegiatan usaha hulu dan berdiri bersama peraturan terkait kecuali disusun ketentuan pencabutan pada peraturan lain atau pengaturan administratif berikutnya.

  • Perubahan terhadap peraturan sebelumnya: dokumen ini tidak memuat ketentuan amandemen langsung terhadap peraturan tertentu (tidak ada frasa "mengubah" atau "mencabut" secara tegas dalam teks). Dengan kata lain, PP ini menetapkan kerangka pelaksanaan UU No.22/2001 tanpa menyatakan secara eksplisit perubahan pada PP tertentu.

  • Status berlaku: Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 105. Dalam dokumen tercantum bahwa PP diundangkan dan ditetapkan pada 14 Oktober 2004, sehingga efektif berlaku sejak tanggal tersebut sesuai ketentuan Pasal 105.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: PP ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No.22 Tahun 2001 agar pengusahaan sumber daya Minyak dan Gas Bumi dikelola demi sebesar-besarnya manfaat bagi Negara, dengan pengaturan teknis, kontraktual, dan tata kelola kegiatan usaha hulu (pertimbangan tercantum dalam konsideran serta Pasal 86-87).

  • Kewajiban dan Hak Pokok:

    • Kewajiban Kontraktor: melaksanakan program kerja pasti (Pasal 31), memulai kegiatan dalam 180 hari sejak efektifnya kontrak (Pasal 30), mengembalikan Wilayah Kerja sesuai ketentuan kontrak (Pasal 7-9), menyerahkan data kepada Menteri/Badan Pelaksana pada saat kontrak/izin berakhir (Pasal 19-20), memenuhi kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri maks. 25% (Pasal 46), mengalokasikan dana pasca operasi (Pasal 36), mematuhi kaidah keteknikan, keselamatan kerja dan lingkungan (Pasal 39,72-76), mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan barang/jasa dalam negeri (Pasal 79,82).

    • Hak Kontraktor: mendapatkan Wilayah Kerja melalui penetapan/penawaran Menteri (Pasal 3-6), melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama (Pasal 24), memperoleh penggantian biaya dan/atau imbalan sesuai jenis kontrak (Pasal 56-58), dapat mengalihkan participating interest dengan persetujuan Menteri (Pasal 33).

    • Hak dan Fungsi Pemerintah/Badan Pelaksana: menetapkan Wilayah Kerja, bentuk dan syarat kontrak, mengawasi pelaksanaan kontrak, menandatangani kontrak sebagai perwakilan Pemerintah, dan melakukan pengendalian manajemen terhadap pelaksanaan kontrak (Pasal 4-6, Pasal 86, Pasal 90-94).

  • Prinsip-prinsip Utama: pengaturan penawaran Wilayah Kerja berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan (Pasal 4); penguasaan sumber daya tetap di tangan negara sampai titik penyerahan (Pasal 24); pemanfaatan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemanfaatan negara; konservasi dan kaidah keteknikan yang baik (Pasal 39); prioritas penggunaan barang, jasa dan tenaga kerja dalam negeri (Pasal 79-82).

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja: Menteri merencanakan, menetapkan dan mengumumkan Wilayah Kerja; metode penawaran melalui lelang atau penawaran langsung; konsultasi dengan gubernur dan koordinasi dengan Badan Pelaksana (Pasal 2-6).

    • Kontrak Kerja Sama: harus memuat ketentuan pokok (Pasal 26) seperti penerimaan negara, wilayah kerja, kewajiban pengeluaran, perpindahan kepemilikan hasil produksi, jangka waktu (maks 30 tahun), perpanjangan, penyelesaian perselisihan, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, keselamatan dan lingkungan, pengutamaan barang/jasa dalam negeri, dsb. (Pasal 24-29, 27-28).

    • Pengelolaan Data: Data hasil survey/eksplorasi/eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai Pemerintah (Pasal 15); pengiriman/penyerahan/ pemindahtanganan data memerlukan izin Menteri (Pasal 17); klasifikasi data dan masa kerahasiaan ditetapkan (Pasal 22-23); kewajiban penyerahan data oleh kontraktor pada akhir kontrak/izin (Pasal 19-20).

    • Pengawasan dan Pengendalian: Badan Pelaksana melakukan evaluasi rencana pengembangan, memberi persetujuan rencana kerja dan anggaran, monitoring dan melaporkan kepada Menteri; Departemen dan instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana bidang tugasnya (Pasal 86-101).

    • Pemanfaatan Hasil dan Penerimaan Negara: mekanisme pembagian hasil, penggunaan alat ukur pada titik penyerahan, persetujuan biaya investasi/operasi oleh Badan Pelaksana pada Kontrak Bagi Hasil, serta pengaturan penerimaan negara bukan pajak diatur lebih lanjut (Pasal 52-60, Pasal 55-56).

    • Pengelolaan Tanah dan ROW: prosedur penyelesaian penggunaan tanah berdasarkan musyawarah dan mufakat, ganti rugi, penetapan hak atas tanah menjadi milik negara yang dikelola Badan Pelaksana, serta kewajiban berbagi ROW pipa (Pasal 62-71).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku umum: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 14 Oktober 2004 (Pasal 105).

  • Ketentuan peralihan pokok (Pasal 104):

    • Kontrak Bagi Hasil dan kontrak lain yang berkaitan antara Pertamina dengan pihak lain tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak tersebut, namun beralih kepada Badan Pelaksana (Pasal 104 huruf a-b).

    • JOA/JOB antara Pertamina dan pihak lain beralih kepada Badan Pelaksana dan berlaku sampai berakhirnya kontrak (Pasal 104 huruf c), sementara participating interest dalam JOA/JOB beralih dari Pertamina kepada PT Pertamina (Persero) (Pasal 104 huruf d).

    • Kontrak TAC dan EOR beralih kepada PT Pertamina (Persero) dan tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak (Pasal 104 huruf e).

    • Setelah JOA/JOB maupun TAC/EOR tersebut berakhir, Menteri akan menetapkan kebijakan mengenai bentuk dan ketentuan kerjasama bagi wilayah bekas kontrak (Pasal 104 huruf f-g).

    • PT Pertamina (Persero) wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana untuk melanjutkan eksplorasi dan eksploitasi pada bekas wilayah kuasa Pertamina (Pasal 104 huruf i), dan wajib membentuk anak perusahaan serta mengadakan Kontrak Kerja Sama untuk masing-masing wilayah kerja paling lama 2 (dua) tahun (Pasal 104 huruf j).

    • Pengalihan kontrak sebagaimana dimaksud tidak mengubah ketentuan-ketentuan kontrak (Pasal 104 huruf m) — ini berfungsi sebagai klausul grandfathering bagi kontrak yang sudah ada.

    • Badan Pelaksana dan PT Pertamina (Persero) menyelesaikan amandemen kontrak yang diperlukan untuk mendapat persetujuan Menteri (Pasal 104 huruf n).

    • Kontrak penjualan dan transportasi LNG antara Pertamina dengan pihak lain beralih kepada PT Pertamina (Persero) (Pasal 104 huruf o).

  • Batas waktu penyesuaian: ketentuan eksplisit mengenai batas waktu penyesuaian yang penting adalah kewajiban PT Pertamina (Persero) membentuk anak perusahaan dan mengadakan Kontrak Kerja Sama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun (Pasal 104 huruf j). Selain itu, berbagai ketentuan operasional dan administratif lain mengikuti jangka waktu yang diatur dalam pasal-pasal terkait (mis. jangka waktu mulai kegiatan, jangka waktu perpanjangan kontrak, masa kerahasiaan data, dsb.).

  • Grandfathering clauses: Pasal 104 mengandung ketentuan yang mempertahankan keberlakuan kontrak-kontrak lama sampai berakhirnya kontrak tersebut dan mengalihkan pelaksana/pihak terkait (Pertamina -> Badan Pelaksana atau PT Pertamina (Persero)) tanpa mengubah substansi kontrak (Pasal 104 huruf a, b, c, d, e, m). Dengan demikian kontrak eksisting dipertahankan dalam rangka transisi.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi