For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: PP 34/2005 · PP No. 34 Tahun 2005 · PP Nomor 34 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:10 September 2005Publication Date:10 September 2005
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 September 2005
Publication Date10 September 2005
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 adalah perubahan (amendemen) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, bukan peraturan baru yang menggantikan seluruh ketentuan sebelumnya.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Tidak menggantikan seluruh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; melainkan menyisipkan pasal-pasal baru (Pasal 103A s.d. 103D) di antara Pasal 103 dan Pasal 104 dalam PP Nomor 35 Tahun 2004.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. PP No.34/2005 secara khusus mengubah isi PP No.35/2004 dengan menambahkan ketentuan pengecualian atas beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama (Pasal 103A–103D). Perubahan ini bersifat terbatas pada pengaturan eksepsi untuk kepentingan nasional yang mendesak.

  • Dasar Hukum dan Hubungan Hirarki: Perubahan ini diberlakukan berdasarkan kewenangan Presiden dan mengacu pada Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UUD 1945. Dengan demikian PP No.34/2005 merupakan norma pelaksana di bawah UU No.22/2001 dan memodifikasi pelaksanaan PP No.35/2004.

  • Status Berlakunya Peraturan: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan — ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 September 2005 (lihat Pasal II). Ketentuan yang disisipkan (Pasal 103A–103D) menjadi bagian yang mengikat dari PP No.35/2004 sejak saat itu.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.
    • Meningkatkan penerimaan negara, memenuhi kebutuhan dalam negeri, serta mendorong pengembangan ekonomi daerah.
    • Menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif demi percepatan eksploitasi cadangan yang tersedia.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Menteri: Mengajukan permohonan pengecualian ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama kepada Presiden berdasarkan persyaratan di Pasal 103B (Pasal 103C); dan setelah mendapat persetujuan Presiden, menetapkan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama serta menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan kegiatan (Pasal 103D).
    • Hak Pemerintah/Presiden: Memberikan persetujuan atas permohonan pengecualian untuk kasus-kasus kepentingan nasional yang mendesak (Pasal 103C dan 103D).
    • Hak/ketentuan bagi pihak swasta dan BUMD: Pemberlakuan pengecualian dapat memodifikasi hak/komitmen standar dalam Kontrak Kerja Sama terkait participating interest BUMD, cost recovery, jangka waktu kontrak, dan bagi hasil, sesuai persetujuan Presiden.
    • Syarat khusus untuk penerapan pengecualian: tersedianya cadangan besar yang dapat segera dieksploitasi; wilayah harus bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina; dan harus ada partisipasi modal nasional (Pasal 103B).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prioritas Kepentingan Nasional: Pengecualian hanya untuk kepentingan nasional yang mendesak guna mempercepat produksi.
    • Manfaat Negara Maksimum: Kebijakan diarahkan untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi negara.
    • Keterbatasan dan Kondisionalitas: Pengecualian bersifat terbatas, berbasis persyaratan objektif (cadangan, lokasi, partisipasi nasional) dan memerlukan persetujuan tingkat tinggi (Presiden).
    • Pengaturan Khusus untuk Bekas Wilayah Pertamina: pengecualian diarahkan khusus pada wilayah yang semula dikuasai Pertamina.

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Identifikasi adanya kepentingan nasional yang mendesak untuk suatu Wilayah Kerja (inisiatif oleh Menteri/instansi terkait).
    • Verifikasi persyaratan teknis dan finansial sebagaimana Pasal 103B: ketersediaan cadangan besar yang segera dapat dieksploitasi; wilayah bekas kuasa Pertamina; dan adanya partisipasi modal nasional.
    • Pengajuan permohonan pengecualian dari Menteri kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan (Pasal 103C).
    • Jika Presiden memberi persetujuan, Menteri kemudian menetapkan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama serta menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang akan melaksanakan kegiatan (Pasal 103D).
    • Ruang lingkup pengecualian terbatas pada empat aspek pokok kontrak: participating interest BUMD, pengembalian biaya (cost recovery), jangka waktu kontrak di bekas wilayah Pertamina, dan besaran bagi hasil (Pasal 103A).
    • Catatan teknis: Penjelasan pasal menyatakan bahwa pengecualian jangka waktu dimaksud memberikan dasar hukum penetapan jangka waktu kontrak paling lama 30 tahun untuk suatu Kontrak Kerja Sama baru di konteks tersebut.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal II). Perubahan berupa penyisipan Pasal 103A–103D menjadi bagian yang berlaku dari PP No.35/2004 sejak tanggal pengundangan: 10 September 2005.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Teks peraturan tidak memuat ketentuan peralihan rinci yang secara eksplisit mengubah atau mengatur ulang status kontrak yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian, kontrak yang telah berlaku sebelum amandemen ini secara hukum tetap berlaku menurut ketentuan awalnya, kecuali ada aksi administratif/negosiasi baru atau persetujuan presiden yang mengubah ketentuan kontrak tersebut.
    • Pengecualian yang diatur (Pasal 103A–103D) dimaksudkan lebih untuk memberikan dasar hukum bagi pemberian pengecualian pada Kontrak Kerja Sama baru atau pada penerapan ketentuan pada Wilayah Kerja tertentu setelah proses persetujuan, bukan otomatis membatalkan atau mengganti kontrak yang sedang berjalan tanpa mekanisme persetujuan/negosiasi.

  • Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis bagi pihak terkait. Penyesuaian pelaksanaan terkait pengecualian akan bergantung pada proses permohonan dan persetujuan (Menteri → Presiden) serta penetapan ketentuan pokok kontrak oleh Menteri setelah persetujuan.

  • Grandfathering Clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit dalam teks PP No.34/2005 yang memuat pengecualian. Oleh karena itu, tidak ada ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa kontrak lama otomatis tunduk pada ketentuan pengecualian baru; setiap perubahan terhadap kontrak yang telah ada harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku (mis. persetujuan/negosiasi ulang jika diperlukan).

Sanksi

Tidak mengatur sanksi