For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: PP 55/2009 · PP No. 55 Tahun 2009 · PP Nomor 55 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 September 2009Publication Date:1 September 2009
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 2009
Publication Date01 September 2009
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Bukan peraturan baru secara substantif terhadap keseluruhan bidang, melainkan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut "PP 35/2004").

  • Peraturan yang Diubah: Peraturan ini secara tegas mengubah beberapa ketentuan dalam PP No.35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah oleh PP No.34 Tahun 2005. Ketentuan yang diubah tercantum dalam Pasal I (perubahan atas Pasal 1 angka 6, Pasal 6, Pasal 46, dan Pasal 48 dari PP 35/2004).

  • Peraturan Sebelumnya yang Direferensikan: Perubahan ini didasarkan atas kebutuhan penyesuaian yang timbul setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 002/PUU-I/2003 terhadap Undang-Undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian peraturan ini terkait erat dengan:

    • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004
    • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Tidak menggantikan seluruh PP 35/2004, melainkan hanya mengubah ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana disebutkan. PP 35/2004 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut oleh peraturan berikutnya.

  • Status Berlaku: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2009 (Pasal II). Dengan pengundangan tersebut, perubahan atas ketentuan-ketentuan yang disebutkan menjadi efektif dan memiliki kekuatan mengikat.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Perubahan ini dimotivasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan tertentu dalam UU No.22/2001 yang menyebabkan perlu adanya penataan kembali kewajiban kontraktor untuk memenuhi kebutuhan minyak dan/atau gas dalam negeri.
    • Tujuan khusus peraturan adalah menegaskan kewajiban kontraktor dalam memenuhi kebutuhan domestik, mengatur mekanisme alokasi gas baru, dan memperjelas penetapan kontraktor oleh Menteri.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Kontraktor:
      • Wajib ikut memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri (Pasal 46 ayat (1)).
      • Wajib menyerahkan sebesar 25% dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (Pasal 46 ayat (3)).
      • Wajib melaporkan penemuan cadangan Gas Bumi baru kepada Menteri terlebih dahulu (Pasal 48 ayat (1)).
      • Apabila Menteri menyatakan ada kebutuhan dalam negeri, Kontraktor wajib memulai negosiasi dengan konsumen domestik dengan memperhatikan keekonomian pengembangan lapangan (Pasal 48 ayat (4)).
    • Hak Kontraktor:
      • Jika tidak ada kebutuhan domestik atau tidak tercapai kesepakatan antara Kontraktor dan konsumen dalam negeri, Kontraktor dapat menjual Gas Bumi ke pasar internasional setelah mendapat persetujuan Menteri (Pasal 48 ayat (5)).
    • Kewenangan Menteri:
      • Menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai Kontraktor untuk suatu Wilayah Kerja (Pasal 6 ayat (1)).
      • Koordinasi dengan Badan Pelaksana dalam penetapan (Pasal 6 ayat (2)).
      • Memberikan kesempatan kepada konsumen dalam negeri untuk menyampaikan kebutuhan (Pasal 48 ayat (2)) dan menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor mengenai kondisi kebutuhan domestik dalam jangka waktu tertentu (Pasal 48 ayat (3)).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prioritas pemenuhan kebutuhan nasional atas minyak dan/atau gas bumi.
    • Peran pengaturan aktif dari Pemerintah (Menteri) dalam penetapan kontraktor dan penentuan alokasi hasil produksi.
    • Perimbangan antara kepentingan domestik dan keekonomian pengembangan lapangan (prinsip keekonomian dalam negosiasi penjualan gas).
    • Koordinasi antar-instansi (Menteri dengan Badan Pelaksana) dalam pengambilan keputusan penetapan kontraktor.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan Kontraktor: Menteri menetapkan Kontraktor berdasarkan evaluasi tim yang dibentuk oleh Menteri atas pelaksanaan lelang atau penawaran langsung wilayah kerja; dalam pelaksanaannya Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana (Penjelasan Pasal 6).
    • Alokasi Produksi untuk Pasar Domestik: Ketentuan kuantitatif yakni penyerahan 25% dari bagian produksi Kontraktor untuk kebutuhan dalam negeri (Pasal 46 ayat (3)).
    • Prosedur untuk Cadangan Gas Baru:
      • Kontraktor wajib melaporkan penemuan cadangan Gas Bumi kepada Menteri terlebih dahulu (Pasal 48 ayat (1)).
      • Menteri memberi kesempatan kepada konsumen domestik untuk menyampaikan kebutuhan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak penemuan (Pasal 48 ayat (2)).
      • Dalam paling lama 3 bulan sejak berakhirnya masa 1 tahun, Menteri harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor mengenai kondisi kebutuhan dalam negeri (Pasal 48 ayat (3)).
      • Jika ada kebutuhan, Kontraktor harus bernegosiasi dengan konsumen domestik memperhatikan keekonomian pengembangan (Pasal 48 ayat (4)).
      • Jika tidak ada kebutuhan domestik atau tidak tercapai kesepakatan, Kontraktor dapat mengekspor setelah mendapat persetujuan Menteri (Pasal 48 ayat (5)).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 1 September 2009 (Pasal II).
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Penjelasan peraturan menyatakan secara eksplisit bahwa ketentuan mengenai kewajiban penyerahan Gas Bumi berlaku untuk Kontrak Kerja Sama yang mempunyai tanggal berlaku (effective date) setelah berlakunya Undang-Undang No.22/2001. Dengan demikian, kontrak yang efektif sebelum berlakunya UU No.22/2001 diperlakukan berbeda (tidak otomatis terkena kewajiban baru ini), kecuali ada ketentuan lain yang mengatur penyesuaian.
    • Peraturan tidak memuat ketentuan transisi rinci (mis. jangka waktu penyesuaian bagi kontraktor yang sudah beroperasi) selain ketentuan mengenai cakupan berdasarkan tanggal efektif kontrak sebagaimana disebutkan di atas.
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Tidak ada ketentuan khusus dalam teks yang memberi tenggang waktu umum untuk penyesuaian administrasi oleh Kontraktor selain mekanisme waktu yang diatur dalam Pasal 48 untuk proses alokasi cadangan gas (1 tahun untuk konsumen domestik menyampaikan kebutuhan dan paling lama 3 bulan bagi Menteri untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor setelah masa 1 tahun berakhir).
  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak terdapat klausul "grandfathering" secara eksplisit selain penegasan dalam penjelasan bahwa kewajiban penyerahan gas berlaku untuk kontrak yang mempunyai tanggal berlaku setelah berlakunya UU No.22/2001. Itu berfungsi sebagai pengecualian operasional terhadap kontrak lama.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi