For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/KA/VII/2010 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/KA/VII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: Perka Batan 148/KA/VII/2010 · Perka Batan No. 148/KA/VII/2010

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juli 2010Publication Date:21 Juli 2010
Keterbukaan InformasiPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date21 Juli 2010
Publication Date21 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien melalui keterbukaan informasi publik di lingkungan BATAN.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kewajiban dan hak pemohon dan pengguna informasi publik.
  2. Penunjukan dan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di BATAN, termasuk PPID Pembantu dan PPID Utama, beserta tugas dan tanggung jawabnya.
  3. Jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  4. Mekanisme permohonan informasi publik, termasuk prosedur pengajuan permintaan, pemberitahuan, pencatatan, dan biaya-biaya yang terkait.
  5. Mekanisme pengajuan keberatan atas penolakan informasi atau tanggapan yang tidak memadai, serta proses penyelesaiannya oleh Atasan PPID.
  6. Kewajiban pelaporan pengelolaan dan pelayanan informasi oleh PPID Utama dan PPID Pembantu.

Peraturan ini juga mengatur informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang dapat membahayakan kepentingan BATAN dan negara, berkaitan dengan perlindungan bahan bakar nuklir dan teknologi nuklir, rahasia pribadi, atau rahasia jabatan.

(-)

(-)