on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/KA/VII/2010 Tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Also known as: Perka Batan 5/2014 · Perka Batan No. 5 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala BATAN Nomor 148/KA/VII/2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di BATAN. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mekanisme uji konsekuensi, dan status Bahan Keterangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kelancaran pelayanan informasi publik di BATAN, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik.
Ketentuan Substansial: