Peraturan Daerah Kota Tomohon ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), pajak reklame, PAT, pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Setiap jenis pajak diatur mengenai objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, tahun pajak, dan saat terutangnya pajak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, dan parkir di tepi jalan umum), retribusi jasa usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (PBG dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, penundaan pembayaran, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan, dan ketentuan pidana.