For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2013 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Also known as: Perda Kota Tomohon 3/2013 · Perda Kota Tomohon No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:26 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LocationPemerintah Kota Tomohon
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date26 Juli 2013
Place of EnactmentTomohon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini mengatur pengenaan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.
  2. Tarif PBB-P2 ditetapkan berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,00. Tarif tambahan sebesar 50% dapat dikenakan jika pemanfaatan bumi dan/atau bangunan menimbulkan pencemaran lingkungan, sementara pengurangan sebesar 50% dapat diberikan jika pemanfaatan ramah lingkungan atau merupakan bangunan cagar budaya.
  3. Wajib Pajak harus membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  4. Pengajuan keberatan terhadap SPPT, SKPD, dan lain-lain dapat diajukan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk kewajiban membayar pajak, melaporkan data objek pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), serta hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,00.