on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH
Also known as: Perda Kota Tomohon 7/2012 · Perda Kota Tomohon No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Tomohon. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan penggantian peraturan daerah tentang pajak daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui pajak daerah yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Jenis pajak yang diatur meliputi:
Peraturan ini mengatur objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak untuk setiap jenis pajak. Juga diatur mengenai masa pajak dan saat terutangnya pajak. Kewenangan pemungutan pajak berada di wilayah Kota Tomohon dan diatur tata cara pendaftaran, pendataan, penetapan pajak, serta tata cara pemungutan pajak yang tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus terkait larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.