For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kota Tomohon 7/2012 · Perda Kota Tomohon No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:15 Maret 2012Publication Date:14 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kota Tomohon
Effective Date15 Maret 2012
Publication Date14 Maret 2012
Place of EnactmentTomohon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kata Tomohon Nomor 16 Tahun 2005 beserta perubahannya Peraturan Daerah Kata Tomohon Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kata Tomohon Tahun 2009 Nomor 7) 2. Peraturan Daerah Kata Tomohon Nomor 15 Tahun 2005 beserta perubahannya Peraturan Daerah Kata Tomohon Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kata Tomohon Tahun 2009 Nomor 2) 3. Peraturan Daerah Kata Tomohon Nomor 11 Tahun 2005 beserta perubahannya Peraturan Daerah Kata Tomohon Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kata Tomohon Tahun 2009 Nomor 9) 4. Peraturan Daerah Kata Tomohon Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pajak Penganbilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Tomohon Tahun 2005 Nomor || 5. Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2005 beserta perubahannya Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Tomohon Tahun 2009 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Tomohon. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan penggantian peraturan daerah tentang pajak daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui pajak daerah yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Jenis pajak yang diatur meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Parkir
  7. Pajak Air Tanah
  8. Pajak Sarang Burung Walet
  9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Peraturan ini mengatur objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak untuk setiap jenis pajak. Juga diatur mengenai masa pajak dan saat terutangnya pajak. Kewenangan pemungutan pajak berada di wilayah Kota Tomohon dan diatur tata cara pendaftaran, pendataan, penetapan pajak, serta tata cara pemungutan pajak yang tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus terkait larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pajak terutang yang belum dibayar atau kurang dibayar oleh wajib pajak tetap harus dibayar oleh wajib pajak dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah yang bersangkutan sesuai dengan jenis objek pajaknya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Pajak Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.