For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Peraturan BMKG 5/2020 · Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2020Publication Date:17 November 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date23 November 2020
Publication Date17 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 555)

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BMKG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala. BMKG memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk kualitas udara. Fungsi BMKG meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan observasi, pelayanan informasi, kerja sama internasional, penelitian, dan pengelolaan data. Struktur organisasi BMKG terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Penelitian dan Pengembangan, serta Unit Pelaksana Teknis.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, tetap berlaku serta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat Pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)