on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Also known as: Peraturan BMKG 5/2020 · Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BMKG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala. BMKG memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk kualitas udara. Fungsi BMKG meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan observasi, pelayanan informasi, kerja sama internasional, penelitian, dan pengelolaan data. Struktur organisasi BMKG terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Penelitian dan Pengembangan, serta Unit Pelaksana Teknis.