on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Also known as: Perka BMKG 3/2016 · Perka BMKG No. 3 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Latar Belakang dan Tujuan:
Penataan organisasi dan tata kerja BMKG diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam mendukung keselamatan jiwa dan harta, melindungi kepentingan dan potensi nasional, meningkatkan keamanan dan ketahanan nasional, serta mendukung kebijakan pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial:
BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BMKG bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk bidang kualitas udara. Dalam melaksanakan tugasnya, BMKG menyelenggarakan berbagai fungsi yang meliputi perumusan kebijakan nasional dan teknis, koordinasi kebijakan, pelaksanaan observasi dan pengolahan data, pelayanan data dan informasi, penyampaian informasi dan peringatan dini, pelaksanaan kerja sama internasional, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan.
Susunan organisasi BMKG terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, Inspektorat, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BMKG. Sekretariat Utama terdiri atas Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Organisasi, dan Biro Umum dan Sumber Daya Manusia.
Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi. Deputi Bidang Meteorologi terdiri atas Pusat Meteorologi Penerbangan, Pusat Meteorologi Maritim, dan Pusat Meteorologi Publik.
Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis, serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang klimatologi termasuk di dalamnya kualitas udara. Deputi Bidang Klimatologi terdiri atas Pusat Informasi Perubahan Iklim dan Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan.
Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis, serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang geofisika. Deputi Bidang Geofisika terdiri atas Pusat Gempabumi dan Tsunami dan Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu.
Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika. Deputi ini terdiri atas Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa; Pusat Database; dan Pusat Jaringan Komunikasi.
Inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BMKG.
Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) bertugas melaksanakan pembinaan, perencanaan, koordinasi, kerja sama, pelaksanaan dan diseminasi hasil dari penelitian, pengkajian, pengembangan dan perekayasaan di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) bertugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan di bidang perencanaan, pengembangan dan penjaminan mutu serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pra-jabatan dan dalam jabatan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta substansi umum.