Peraturan Badan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja BMKG melalui penataan kembali organisasi dan tata kerja yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari penataan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BMKG.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi BMKG yang terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca, Inspektorat, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi tersebut, termasuk Sekretariat Utama, biro-biro di bawahnya, deputi-deputi, direktorat-direktorat, inspektorat, dan pusat-pusat.