For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Peraturan BMKG 2/2024 · Peraturan BMKG No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2024Publication Date:21 Juni 2024
Meteorologi & GeofisikaStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date04 Juli 2024
Publication Date21 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370).

Peraturan Badan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja BMKG melalui penataan kembali organisasi dan tata kerja yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari penataan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BMKG. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi BMKG yang terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca, Inspektorat, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi tersebut, termasuk Sekretariat Utama, biro-biro di bawahnya, deputi-deputi, direktorat-direktorat, inspektorat, dan pusat-pusat.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BMKG tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilaksanakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Penyesuaian jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)