For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan

Also known as: Permendag 46/M-DAG/PER/8/2013 · Permendag No. 46/M-DAG/PER/8/2013

Status:
Inactive
Effective Date:2 September 2013Publication Date:30 Agustus 2013
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor dan ekspor hewan dan produk hewan dengan tujuan meningkatkan perlindungan konsumen, menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, memberikan kepastian berusaha, transparansi, dan penyederhanaan proses perizinan, serta tertib administrasi impor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Impor Hewan dan Produk Hewan:** * Impor dapat dilakukan oleh perusahaan atau BUMN yang ditetapkan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan oleh Menteri Perdagangan. Kewenangan ini didelegasikan kepada Koordinator dan Pelaksana UPP. * Jenis hewan dan produk hewan yang dapat diimpor tercantum dalam Lampiran I dan II. * Impor hewan dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu genetik, mengembangkan ilmu pengetahuan, mengatasi kekurangan benih, bibit, bakalan, atau memenuhi keperluan penelitian. * IT-Hewan dan Produk Hewan harus memperoleh Persetujuan Impor dari Menteri (didelegasikan kepada Koordinator dan Pelaksana UPP) setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertanian atau Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. * Terdapat ketentuan mengenai realisasi impor minimal 80% dari akumulasi Persetujuan Impor selama satu tahun. * Pemerintah dapat menunjuk Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik untuk melakukan impor dalam rangka menjaga ketahanan pangan. 2. **Ekspor Hewan dan Produk Hewan:** * Ekspor hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan benih, bibit, dan bakalan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin. * Ekspor dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri (didelegasikan kepada Koordinator dan Pelaksana UPP) dengan rekomendasi dari Menteri Pertanian. 3. **Persyaratan Lain:** * Produk hewan yang diimpor wajib mencantumkan label dengan bahasa Indonesia yang jelas. * Kemasan produk hewan harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. * Setiap pelaksanaan impor dan ekspor tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. * IT-Hewan dan Produk Hewan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor dan distribusi sapi dan daging sapi secara berkala.

1. IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan, dan Persetujuan Ekspor, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/9/2011 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan, dan Persetujuan Ekspor, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Importir atau eksportir yang melakukan impor atau ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Hewan dan/atau Produk Hewan yang diimpor yang jumlah, jenis, unit usaha, dan/atau negara asal tidak sesuai dengan Persetujuan Impor dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus dilakukan re-ekspor. 3. Biaya atas pelaksanaan re-ekspor merupakan tanggung jawab importir.