For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan

Also known as: Permendag 17/M-DAG/PER/3/2014 · Permendag No. 17/M-DAG/PER/3/2014

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2014Publication Date:27 Maret 2014
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date27 Maret 2014
Publication Date27 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2013.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai impor Hewan dan Produk Hewan. Secara spesifik, peraturan ini menambahkan Pasal 12A ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2013. Pasal 12A mengatur tentang perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor. Masa berlaku Persetujuan Impor dapat diperpanjang oleh Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender setelah mendapat persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal. Perpanjangan hanya dapat diberikan jika tanggal Bill of Loading dari negara asal tidak melewati masa berlaku Persetujuan Impor dan diajukan satu kali untuk setiap periode importasi. Perpanjangan tidak berlaku untuk triwulan keempat periode Oktober-Desember. Untuk mendapatkan perpanjangan, importir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Koordinator dan Pelaksana UPP dengan melampirkan fotokopi Persetujuan Impor yang masih berlaku dan surat pernyataan bermeterai yang berisi alasan permohonan perpanjangan beserta bukti pendukung. Koordinator dan Pelaksana UPP akan menerbitkan perpanjangan atau penolakan perpanjangan paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Perpanjangan Persetujuan Impor disampaikan kepada importir dan instansi terkait.

(-)

(-)