For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan

Also known as: Permendag 22/M-DAG/PER/5/2013 · Permendag No. 22/M-DAG/PER/5/2013

Status:
Inactive
Effective Date:28 Mei 2013Publication Date:28 Mei 2013
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date28 Mei 2013
Publication Date28 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/9/2011 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan impor dan ekspor hewan dan produk hewan dengan tujuan perlindungan konsumen, menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, memberikan kepastian berusaha, transparansi, dan penyederhanaan proses perizinan, serta tertib administrasi impor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Impor Hewan dan Produk Hewan:** * Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Importir Terdaftar (IT) Hewan dan Produk Hewan, kecuali BUMN yang ditunjuk untuk menjaga ketahanan pangan. * IT-Hewan dan Produk Hewan harus memiliki Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan. * Persetujuan Impor diterbitkan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri Pertanian atau Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tergantung jenis produk. * Jenis Hewan dan Produk Hewan yang dapat diimpor tercantum dalam Lampiran I dan II. * Impor daging potongan primer (prime cuts) segar dingin hanya dapat dilakukan melalui bandara tertentu. * Produk Hewan impor wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia yang jelas dan memenuhi persyaratan kemasan. * Verifikasi atau penelusuran teknis impor daging potongan primer (prime cuts) segar dingin wajib dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. 2. **Ekspor Hewan dan Produk Hewan:** * Ekspor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri Perdagangan. * Persetujuan Ekspor diterbitkan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri Pertanian. * Jenis Hewan dan Produk Hewan yang diatur ekspornya tercantum dalam Lampiran III. 3. **Kewajiban Pelaporan:** * IT-Hewan dan Produk Hewan serta perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor/Ekspor wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor/ekspor secara tertulis setiap bulan. 4. **Pengecualian:** * Impor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagai barang pribadi penumpang, barang kiriman, barang perwakilan negara asing, dan barang pelintas batas dikecualikan dari ketentuan ini.

IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor Hewan dan Produk Hewan, dan Persetujuan Ekspor, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/9/2011 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Importir atau eksportir yang melakukan impor atau ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Hewan dan/atau Produk Hewan yang diimpor yang tidak sesuai dengan Persetujuan Impor harus dilakukan re-ekspor.