For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan mekanisme (P.N.R.Daya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 43/1971 · PP No. 43 Tahun 1971 · PP Nomor 43 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juli 1971Publication Date:22 Juli 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan mekanisme (P.N.R.Daya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juli 1971
Publication Date22 Juli 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 193 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 230) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi (P.N.P.R. Daya Yasa) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembubaran P.N. Daya Yasa dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Daya Yasa. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian pendirian perusahaan.

(-)

(-)