on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1987 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza Dan Penambahan Penyertaan Modal Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dayaza Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
Also known as: PP 22/1987 · PP No. 22 Tahun 1987 · PP Nomor 22 Tahun 1987
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti hasil dari Team Penataan/Penelitian kembali Badan Usaha Milik Negara dengan tujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara. Oleh karena itu, diputuskan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dayaza dan menambah penyertaan modal dari hasil likuidasi ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembubaran PT. Dayaza dan pelaksanaan likuidasi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian. Kekayaan hasil likuidasi menjadi kekayaan negara dan digunakan sebagai penambahan modal saham di PT. Petrokimia Gresik. Besarnya nilai kekayaan yang ditambahkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan ketentuan terkait lainnya.