on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 193 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi
Also known as: PP 193/1961 · PP No. 193 Tahun 1961 · PP Nomor 193 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak dalam bidang mekanisasi. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi, yang akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari Biro Mekanisasi. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki cabang di dalam negeri. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 45.553.739,67. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pada perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan.