For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara

Also known as: PP 40/1994 · PP No. 40 Tahun 1994 · PP Nomor 40 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 1994Publication Date:9 Desember 1994
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Burgerlijke Woning Regeling (BWR) Staatsblad 1934 Nomor 147 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 338 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengadaan, penghunian, pengelolaan, dan pengalihan status serta hak atas Rumah Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Rumah Negara dibagi menjadi tiga golongan: Golongan I untuk pejabat tertentu, Golongan II untuk Pegawai Negeri yang harus dikembalikan setelah pensiun, dan Golongan III yang dapat dijual kepada penghuninya. Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan melalui pembangunan, pembelian, tukar menukar, tukar bangun, atau hibah. Penghunian Rumah Negara memerlukan Surat Izin Penghunian dan hanya diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri. Pengelolaan Rumah Negara meliputi penetapan status, pendaftaran, dan penghapusan. Pengalihan status dan hak atas Rumah Negara diatur dengan ketentuan yang ketat, termasuk syarat-syarat bagi Pegawai Negeri dan pensiunan untuk mengajukan permohonan pengalihan hak.

1. Terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang Rumah Negara yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Semua peristilahan rumah negeri atau rumah dinas yang termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibaca Rumah Negara.

1. Setiap penyimpangan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.