on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
Also known as: PP 40/1994 · PP No. 40 Tahun 1994 · PP Nomor 40 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengadaan, penghunian, pengelolaan, dan pengalihan status serta hak atas Rumah Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Rumah Negara dibagi menjadi tiga golongan: Golongan I untuk pejabat tertentu, Golongan II untuk Pegawai Negeri yang harus dikembalikan setelah pensiun, dan Golongan III yang dapat dijual kepada penghuninya. Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan melalui pembangunan, pembelian, tukar menukar, tukar bangun, atau hibah. Penghunian Rumah Negara memerlukan Surat Izin Penghunian dan hanya diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri. Pengelolaan Rumah Negara meliputi penetapan status, pendaftaran, dan penghapusan. Pengalihan status dan hak atas Rumah Negara diatur dengan ketentuan yang ketat, termasuk syarat-syarat bagi Pegawai Negeri dan pensiunan untuk mengajukan permohonan pengalihan hak.