Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai rumah negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini. Peraturan ini mengatur pengadaan, penghunian, pengelolaan, pengalihan status, dan pengalihan hak rumah negara. Beberapa perubahan signifikan termasuk penetapan status rumah negara menjadi golongan I, II, atau III, serta pengaturan lebih lanjut mengenai pengalihan status dan hak rumah negara. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penjualan rumah negara dilakukan secara selektif dan hasilnya digunakan untuk membangun rumah baru bagi pegawai negeri.