Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi yang meliputi berbagai aktivitas seperti perencanaan rute, pengaturan kemasan, negosiasi kontrak, pengurusan dokumentasi, layanan konsolidasi, layanan khusus, penghubung dengan pihak ketiga, pengurusan asuransi, solusi teknologi informasi, pengaturan pembayaran, e-commerce, pengaturan transportasi udara, penyewaan ruang muatan, perantara pabean, pengaturan angkutan barang khusus, jasa kurir, kerjasama dengan pelanggan, komunikasi dan kontrol, penerbitan dokumen angkutan, konsultasi kepabeanan dan perpajakan, konsultasi peraturan, dan layanan logistik.
2. Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi harus didirikan khusus untuk usaha tersebut.
3. Pemilik barang harus menunjuk perusahaan jasa pengurusan transportasi setempat untuk pelaksanaan pengiriman dan penerimaan barang.
4. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT) menerbitkan dokumen angkutan barang sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebiasaan perdagangan.
5. PJPT dapat mendirikan kantor cabang di dalam negeri serta menunjuk dan bekerjasama dengan agen di luar negeri.
6. Untuk melakukan kegiatan jasa pengurusan transportasi wajib memiliki izin usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi setempat.
7. Persyaratan izin usaha meliputi administrasi dan teknis, termasuk akta pendirian, NPWP, surat keterangan domisili, penanggung jawab, modal dasar minimum, tenaga ahli, dan rekomendasi penyelenggara pelabuhan dan asosiasi.
8. Usaha patungan (joint venture) dan Penanaman Modal Asing (PMA) juga diatur dengan persyaratan khusus.
9. Tata cara pemberian izin usaha jasa pengurusan transportasi diatur melalui pengajuan permohonan kepada Gubernur dengan rekomendasi penyelenggara pelabuhan dan asosiasi.
10. Penyelenggara pelabuhan melaporkan realisasi kegiatan pengiriman dan penerimaan barang kepada pejabat pemberi izin.
11. Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi harus mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan, peluang kerja, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
12. Pembukaan kantor cabang wajib dilaporkan kepada Gubernur Provinsi.
13. Gubernur dan penyelenggara pelabuhan melakukan evaluasi setiap 2 tahun terhadap kegiatan pengiriman dan penerimaan barang.