For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Also known as: Permenhub 49/2017 · Permenhub No. 49 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 49 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juli 2017Publication Date:3 Juli 2017
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2017 bertujuan untuk menata kembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi guna mendorong iklim investasi yang lebih baik. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek dalam jasa pengurusan transportasi, termasuk kewajiban perizinan, persyaratan administrasi dan teknis, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Perusahaan yang bergerak di bidang ini harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, tergantung pada status penanaman modalnya. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan modal minimum, memiliki tenaga ahli, dan sistem informasi yang terintegrasi. Kebijakan ini juga mengatur tentang pendirian kantor cabang dan kewajiban pelaporan berkala kepada otoritas terkait.

1. Bagi perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah menjalankan kegiatan usahanya, wajib menyesuaikan perizinannya sesuai dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14, dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Izin usaha dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha, dalam hal perusahaan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara, membubarkan diri atau pailit, memperoleh izin usaha secara tidak sah, tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 6 bulan berturut-turut, atau melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya.