on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Also known as: Permenhub 49/2017 · Permenhub No. 49 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2017 bertujuan untuk menata kembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi guna mendorong iklim investasi yang lebih baik. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek dalam jasa pengurusan transportasi, termasuk kewajiban perizinan, persyaratan administrasi dan teknis, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Perusahaan yang bergerak di bidang ini harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, tergantung pada status penanaman modalnya. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan modal minimum, memiliki tenaga ahli, dan sistem informasi yang terintegrasi. Kebijakan ini juga mengatur tentang pendirian kantor cabang dan kewajiban pelaporan berkala kepada otoritas terkait.